Berita  

Ratusan Truk Pasir Kelebihan Muatan, Merayap di Jalanan Kabupaten Kediri,Pihak Terkait Terkesan Tutup Mata.

IMG 20241031 WA0000

Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Kediri, Pengendara motor Pasti merasakan sensasi luar biasa bila melintasi Bunderan Wates sampai Masuk Kota Kediri pasalnya Jalan raya Bunderan wates kebarat sampai masuk wilayah Kota Kediri mulai bergelombang.

Dari pantauan awak media ini,sekitar pukul 21.00-06.00 Wib, terlihat truk bermuatan pasir melebihi Tonase dari Blitar merayap memasuki Jalanan Kabupaten Kediri, Kamis 31/10/2024.

Truk ODOL, adalah singkatan dari Over Dimension Over Load, adalah truk yang melanggar batas dimensi dan beban yang ditentukan oleh pemerintah.

Truk-truk ini umumnya membawa muatan melebihi batas yang diizinkan, sehingga terindikasi berisiko merusak infrastruktur jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Truk ODOL memiliki dampak yang signifikan bagi negara, kerugian yang ditimbulkan antara lain kerusakan infrastruktur jalan, biaya perawatan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Meskipun truk ODOL memiliki dampak negatif yang besar, akan tetapi penegakan hukum sangatlah lemah sehingga Truk ODOL bebas berlalu lalang terkesan tak tersentuh.

Masih maraknya lalu lalang Truk Kelebihan Muatan di jalanan Kabupaten Kediri menjadi perhatian tersendiri LSM Gerak Indonesia.

Rendy Zulfikar SH Kepala Advokasi Gerak Indonesia mengatakan dari pantuan kami masih maraknya Truk-truk yang melebihi batas dimensi dengan bebasnya diwilayah Kabupaten Kediri.

Kami kawatir Truk yang melebihi muatan bisa merusak infrastruktur jalan. Selain itu, muatan yang berlebihan juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kami berharap pemerintah Kabupaten Kediri segera mengambil tindakan yang tegas yaitu, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap truk-truk yang melanggar batas dimensi dan beban yang ditentukan.

Pengawasan dan penindakan terhadap truk-truk ODOL yang beroperasi di jalan raya Kediri sangatlah diperlukan, pemilik truk ODOL yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa denda yang besar atau pencabutan izin operasi truk tersebut.

Dengan memberikan sanksi yang berat, diharapkan pemilik truk akan lebih berhati-hati dan tidak lagi mengoperasikan truk-truk yang melebihi muatan dan tonase yang membahayakan masyarakat lain.

Dan kami juga meminta Pj Kepada Bupati Kediri dan Kapolres Kediri agar memberikan Atensi khusus terhadap Aktivitas Penambangan Liar di Kabupaten Kediri, pasalnya informasi yang kami dapat Truk Truk Pasir yang melebihi muatan tersebut diduga berasal  tambang pasir yang belum melengkapi izinnya, diwilayah Manggis-Ngancar yang dikelola saudara WHN pungkasnya.

 

Penulis: AbEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.