Lapor Komandan, Sedotan Pasir Ilegal Di  Dusun Besuk-Desa Juwet Luput Pantauan. 

IMG 20230115 WA0115

Geraknews.com//Kediri,Minggu,15/01/2022 Rusaknya bantaran sungai di Dusun Besuk Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri diduga disebabkan oleh aktivitas sedotan pasir ilegal yang semakin marak.

Terlihat beberapa pekerja melakukan aktivitas penambangan pasir Ilegal dengan menggunakan alat mekanik, mungkin yang ada dalam pikiran pengelola sedotan pasir Pundi Pundi uang cepat bertambah dengan cara yang mudah dari usaha melanggar hukum tersebut dan diduga adanya oknum yang jadi Backingan  kegiatan Ilegal tersebut bisa beroperasi cukup lama.

Terlihat beberapa sedotan pasir beroperasi disungai Dusun Besuk Desa Juwet  seakan mengesampingkan adanya aparat penegak hukum, sehingga pekerja dengan santai melakukan aktifitasnya mengoperasikan diesel penyedot pasir tanpa adanya rasa was was disergap Aparat Penegak Hukum..

Sementara itu  A 27th warga yang sedang melintas dikonfirmasi terkait adanya tambang tersebut menjelaskan tambang pasir tersebut beroperasi cukup lama mas, dan selama ini aman aman saja jelasnya singkat.

“Ditempat terpisah Ibas Penggiat Sosial dari LSM Gerak Indonesia ditemui diruang kerjanya terkait adanya sedotan pasir Ilegal  Didesa Juwet Kecamatan Kunjang mengatakan kami berharap Aparat Penegak hukum Polres Kediri segera bertindak tegas kepada pengelola tambang pasir tersebut jangan sampai terkesan tutup mata.”

Karena sudah jelas setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU.No.4 Thn 2009 , tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutan“, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK), dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selam 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar.

Selain Izin ( IUP ) dan ( IPR ), para Pengelola harus punya Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan ( IKPP), hal ini sesuai pasal 161 UU.No.4 thn 2009 tegas ibas.

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.