Geraknews.com-Kediri-Kemeriahan tahun baru 2025 meninggalkan beban yang tak bisa dilupakan oleh beberapa pemuda Desa Nambakan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri pasalnya setelah menikmati kemeriahan tahun baru malah mengalami Pengeroyokan di Jayakatwang Ngasem Kabupaten Kediri.
Informasi yang didapat awak media ini kejadian tersebut berawal dari acara kumpul-kumpul acara tahun baruan di Gogorante.
Usai acara tahun baru 2025 tersebut beberapa pemuda Nambakan Ngasem sebut saja Hermawan 26th, Ari 20th, Wayan 17, menjadi korban tindakan kekerasan/pengeroyokan dari gerombolan orang tak dikenal dijalan Jayakatwang Desa Ngasem.
Hermawan salah satu korban dikonfirmasi awak media ini mengatakan kami acara tahun baruan 2025 dirumah teman di Desa Gogorante Kecamatan Ngasem.
Usai acara tersebut,kami melintas di jalan raya pamenang (Kantor kabupaten Keutara) didepan hotel kami ketemu gerombolan anak muda (dibarat jalan), akan saya tetapi kami tidak menghoraukannya,kqmi mengendarain sepeda motor menuju rumah, lewat arah lampu merah ngasem kebarat.
Ternyata puluhan orang tak dikenal tersebut mengejar kami,Sesampainya disamping Bengkel mobil, timure JNT, tiba saya dan teman dikeroyok puluhan orang tidak saya kenal tanpa alasan yang jelas.
Terus terang saya Tak terima dan saya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Ngasem-Polres Kediri tanggal 1 kira2 22.00 Wib 2025.
Akan tetapi saya dan teman teman sebagai pelapor tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan, tiap ditanyakan selalu diundur undur jelasnya singkat.
Hal tersebut mendapat perhatian tersendiri dari Abdul Suud Lembaga Bantuan Hukum Gerak Indonesia.
Abdul Suud mengatakan sangat disayangkan Apabila penanganan Laporan dari masyarakat terkesan kurang Sat Set dan Pelapor belum di Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL),Karena SPTL adalah hak Pelapor
Yang kami ketahui, polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya.
Apabila benar polisi mengabaikan dan tidak memproses laporan dengan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka akan tentunya akan dikenakan sanksi
Kami berharap kasus tersebut menjadi Atensi khusus dari Aparat Penegak Hukum Polsek Ngasem dan Polres Kediri.
Sehingga terciptanya ketentraman dan situasi yang kondusif ditengah tengah masyarakat, dan informasi yang kami dapat bahwa salah satu korban diduga masih dibawah umur, jadi harus ada perhatian juga dari dinas terkait pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan di Media ini Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.