Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Kediri-Kota-Dalam rangka pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024, KPU Kota Kediri mengumumkan dua pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Kediri yang bertempat di Aula Gedung KPU Kota Kediri dan dihadiri oleh ratusan insan pers, Jumat (30/08/2024)
Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian dalam sambutannya menyampaikan Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada 27 November mendatang, telah melewati tahapan pendaftaran yang berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas pendaftaran maka ke-dua paslon dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Reza.
Lanjut Reza, adapun nama calon Walikota dan wakil Walikota Kediri yang pertama yaitu Vinanda Prameswati – KH. Qowimuddin Thoha yang diusung oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu 2024, diantaranya; Partai Hanura, PKS, PKB, Golkar, Gerindra, PDI-Perjuangan, dan Demokrat.
Kemudian yang ke-dua, calon Walikota Ferry Silvana Veronica SE., dan Calon wakil Walikota Regina Nadia Suwono yang diusulkan oleh gabungan partai politik yang menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu 2024, yaitu; satu, Partai Nasdem dan dua, Partai Amanat Nasional,” jelasnya.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah adalah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, KPU Kota Kediri mendaftarkan dua calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri ke RSUD DR. Soetomo Surabaya melalui online untuk mendapatkan nomor urut.
Untuk Pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 31 Agustus sampai 1 September bertempat di rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya.
Adip Zaimatu Sofi, Divisi Teknis menambahkan selanjutnya kita akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon itu hari ini 30 Agustus sampai 4 September 2024,ucap Adib Zaimatu Sofi, Divisi Teknis.
Selanjutnya pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon pada 5-6 September 2024.
Sedangkan untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan, untuk kita sendiri tidak ada,jelasnya.