Geraknews.com-Kediri–Kurang terbukanya Pejabat Publik menjadi sorotan Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan LSM Gerak Indonesia.
Jemies Ahmied Carolina Ketua Kepemudaan Gerak
menyatakan, tidak ada alasan pejabat publik untuk menutup-nutupi informasi publik karena telah dijamin dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik, katanya di Pariaman, Kamis 29/08.
Jemies menjelaskan, terkait informasi yang tidak dikecualikan pejabat wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat jangan terkesan ditutup tutupi atau kurang transparan.
Apalagi yang meminta informasi itu dari teman teman wartawan yang tentunya informasi itu untuk melengkapi suatu pemberitaan.
Kami sangat menyayangkan Apabila Ada Pejabat Publik yang terkesan ogah ogahan menanggapi konfirmasi Awak media, seperti halnya Di KPU Kabupaten Kediri, informasi dari teman teman, Kalau dikonfirmasi sering ogahan ogahan, woe kalian itu digaji rakyat, selama itu urusan Publik seharusnya mereka itu merespon dengan baik, sebagai bentuk pelayanan Publik yang baik.
Kami yakin wartawan memahami tentang kode etik jurnalistik dan UU Pers dan kami juga berharap teman wartawan bisa memahaminya juga.
Menurutnya, wartawan memiliki peranan dan kekuatan bagi pembangunan suatu daerah dengan tulisan-tulisannya menggali potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Dengan demikian, tulisan yang dibuat dapat bermanfaat bagi daerah dan berimbas kepada kesejahteraan masyarakatnya, apalagi dimusim Pemilihan Umum penyampaian informasi yang cepat dan akurat serta berimbang itu dibutuhkan pungkasnya