Geraknews.com,Kediri,KPU Kabupaten Kediri menggelar Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran pasangan calon(Paslon)Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri pasca putusan MK Nomer 60)PUU-XXll/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomer 70/PUU-XXll/2024.
Kegiatan tahapan pendaftaran paslon pasca keputusan MK berlangsung di Aula Kantor KPU Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri,Jawa Timur,Sabtu(24/08/2024) pukul 19.30 WIB.Kegiatan ini mengundang seluruh rekan jurnalis Kediri Raya untuk menyampaikan bahwa,KPU Kabupaten Kediri sudah melaksanakan tahapan sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomer 1692 menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri wajib melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan yang ditetapkan dalam SK sebelumnya,terang Ketua KPU Kabupaten Kediri,Nanang Qosim,Sabtu(24/08/2024) malam ditemui usai menggelar pers release pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Calon Pasca Putusan MK
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomer 60/PUU-XXll/2024 dan pertimbangan hukum nomer 70/PUU-XXll/2024,maka kami mengubahnya menjadi 6,5 persen sesuai persetujuan MK,sebagai persyaratan bagi bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati.
Lebih lanjut Nanang Qosim menambahkan,syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 persen ini adalah dari 963.130 suara sah hasil pemilu legislatif 2024,yang kemudian di dapatkan jumlah sebesar 62.064 ribu suara sebagai syarat minimal dukungan sah.
Nanang Qosim menjelaskan jika keputusan MK tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sudah ditetapkan sebelumnya.Secara tahapan,tidak ad perubahan apa apa,yang berubah hanya syarat minimal batas usia bakal pasangan calon yang dihitung saat penetapan.
KPU Kabupaten Kediri akan membuka pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024akan dilaksanakan pada(27)08/2924) hingga(29/08/2024) mendatang,yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kediri.