Korupsi Dana Desa,Untuk Bersenang-Senang Mantan PJ Kepala Desa Di Problolinggo Dijebloskan Penjara.

IMG 20240707 WA0001

Geraknews.com-Ketegasan Polres Probolinggo dalam memerangi Korupsi tak diragukan lagi, pasalnya Polres Probolinggo  mengungkap dugaan Korupsi yang dilakukan Seorang mantan Pj kepala desa di Probolinggo.

Dia diamankan Anggota karena mengorupsi dana desa tahun anggaran September 2021-April 2022.

Sementara itu Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48), warga Desa Muneng Kidul, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Pj Kades Muneng Kidul, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa,” ujar Wadi, Jumat (5/7/2024)

Saudara S dilantik menjadi Pj Kepala Desa Muneng Kidul sejak 10 September 2021 hingga 11 April 2022. Selama S menjabat, pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran dana desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800, yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik di Desa Muneng Kidul.

Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini, ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp 212.501.831,40,” ungkap Wadi.

Wadi menambahkan ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

Dari keterangan S dia menggunakan uang dana desa ini karena ada kebutuhan, Alasan awalnya, dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi akan tetapi setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan oleh S ini untuk bersenang-senang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,pungkasnya.

Penulis: CekEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.