ketua BPD di salah satu desa wilayah kecamatan Pucuk merangkap menjadi pelaksana proyek pembangunan di desanya.

IMG 20230207 WA0049

 

 

 

Geraknews.com//Lamongan/07/02/2023

Miris tapi nyata, ketua BPD salah satu desa di kecamatan pucuk dengan inisial As merangkap sebagai anggota pokmas lebih tepatnya sebagai bendahara pokmas.

Menurut salah satu warga yang berpesan pada awak media saat di konfirmasi dengan tidak menyebutka namanya, beliau mengatakan bahwasannya ketua BPD di desanya tersebut juga menjadi bendahara pokmas pada kegiatan pembangunan TPT.

Pengerjaan TPT yang tidak jelas lantaran tidak adanya papan anggaran kegiatan tersebut di tangani oleh As”, Beliau termasuk ketua BPD mas”tuturnya,

Warga yang pernah menjadi aktivis FORMAT tersebut sedikit memaparkan terkait fungsi dari BPD.

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawasan di setiap kegiatan atau kebijakan yang di lakukan pemerintah desa”

Dari hal ini kita sebagai warga awam sudah bisa menarik kesimpulan bahwasannya BPD memiliki tugas sebagai pengawas, kalau BPD ikut menjadi pelaksana proyek desa terus siapa yang mengawasi”tandasnya

Sementara itu menurut As saat dikonfimasi prihal kebenarannya berkenaan dengan status beliau di BPD(1/2/2023)

Benar mas , saya ketua BPD dan bendahara pokmas”ucapnya,

Saat di tanya berkenaan dengan dirinya yang merangkap sebagai pelaksana proyek di desa, beliau mengatakan lantaran sesuatu yang mendesak.

Kita dikejar dengan deadline jadi terpaksa saya masuk dalam jajaran kepegurusan pokmas, sebagai bendahara pokmas”,

Sementara itu menurut salah satu perangkat desa Md saat di tanya prihal posisi As di desanya beliau membenarkan bahwasannya As juga sebagai BPD.

Di BPD beliaunya sebagai ketua, tak hanya itu beliau juga sebagai ketua KPPS”tuturnya,

Menurut kades Yn saat di konfirmasi melalui whatshap beliu juga membenarkan

berkenaan dengan posisi As di BPD adalah sebagai ketua.

Benar mas As juga menjabat sebagai ketua”,

Prihal retaknya bangunan TPT yang kemarin, saya sudah melihat kelokasi dan sudah di tambal”pungkasnya,

Disisi lain menurut aktivis Indonesia bebas masalah memaparkan berkenaan dengan apa itu BPD serta fungsi dan tugasnya

UU Desa telah mengatur tegas larangan Anggota BPD sebagai pelaksana proyek desa”,

Dalam kontek ini salah satu fungsi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap bagaimana desa menjalankan fungsinya mensejahterakan warganya sehingga bakal terjadi konflik kepentingan dengan pekerjaan pelaksana proyek karena pelaksanaan proyek adalah salah satu proses yang harus mereka awasi”

Beliau juga sedikit memaparkan berkenaan dengan Beberapa hal yang dilarangan di lakukan BPD dengan merujuk UU Desa.

Di dalam Pasal 64 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, inilah daftar larangan bagi anggota BPD dengan merujuk UU Desa.Anggota BPD dilarang:

1.Merugikan kepentingan umum, 2.meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

3.Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

4.Menyalahgunakan wewenang;

5.Melanggar sumpah/janji jabatan;

6.Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

7.Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

8.Sebagai pelaksana proyek Desa;

9.Menjadi pengurus partai politik; dan/atauMenjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang”.

Dari sini sudah jelas anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa”,

Kalau hal tersebut di langgar berarti sudah menciderai UU”tegasnya,

Penulis: SgEditor: Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.