Geraknews.com-Sangat disayangkan disaat semua muslim berlomba-lomba memperbaiki diri dan memperbanyak amal ibadah di Bulan Suci Ramadan 1445Hijriah dan Pemkab Kediri dengan tegas mengeluarkan Surat Edaran
Nomor : 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan Hiburan Malam dan lain lain menjelang bulan Puasa, akan tetapi masih saja ada Pengelola Cafe dan Karaoke yang masih nekad membuka tempat Usahanya.
Dari pantauan awak media ini terlihat cafe dan karaoke dikecamatan Ringinrejo, Kecamatan Ngancar serta kecamatan Gampengrejo, Kecamatan Ngadiluwih cafe dan karaoke tetap nekad buka meski,dengan mengelabui Petugas pintu depan ditutup akan tetapi langsung dibuka apabila ada tamu.
Sementara itu Bagus Riyono Kepala Bidang Penegakan Hukum Gerak Indonesia berharap semua pihak menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban, terutama hiburan malam di Kabupaten Kediri.
Pemkab Kediri sudah membuat aturan terkait penyelenggaraan kegiatan hiburan serta untuk usaha diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke, dan panti pijat/rumah pijat, akan tetapi masih banyak yang buka dengan mengelabui pantauan penegakan Perda dengan menutup pintu masuk dan mematikan lampu depan,akan tetapi kalau ada tamu yang datang pasti langsung dibuka.
Dengan ini kami meminta ke Bupati Kediri sebagai garda terdepan Kediri untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan selama bulan Ramadan serta saat liburan Idul Fitri nanti,” Kami berharap mendapat keberkahan bulan Ramadhan ucapnya