Kementerian Perhubungan Gelar Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Angkutan Barang Serentak di Seluruh Indonesia.

IMG 20240813 WA0018

Geraknews.com-JakartaDirektorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan itu bakal terlaksana mulai 19 sampai 25 Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan bahwa kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

Pengawasan dan penegakan hukum bakal dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan penegakan hukum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi, Selasa (13/8).

IMG 20240813 WA0017
salah Satu Contoh Truk Kelebihan Muatan.

Risyapuddin menegaskan bahwa pemerintah secara bertahap bakal mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL). Hingga saat ini, berdasarkan data yang masuk ke UPPKB, Risyapuddin menuturkan jenis pelanggaran didominasi pelanggaran muatan sebesar 65%.

Lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),”tegasnya.

Risyapuddin kemudian menuturkan bahwa kegiatan pengawasan dan penegak hukum kendaraan angkutan barang bakal dilakukan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan setiap pemerintah daerah, serta TNI.

Dia pun berharap ke depan Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayah masing-masing.

Pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang bersifat insidentil pungkasnya.

 

Penulis: AnEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.