KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI KENALKAN PROGRAM PAYUNG RAKYAT (PELAYANAN HUKUM LANGSUNG GRATIS UNTUK MASYRAKAT).

IMG 20241126 WA0003

Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Kediri,Dalam rangka meningkatkan fungsi dan peran Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diperkuat dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pelayanan Hukum merupakan layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak berkaitan dengan konflik kepentingan negara atau pemerintah.

Guna membangun kesadaran masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat.

Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk memberikan konsultasi dan pemberian informasi khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara perorangan ataupun badan hukum. Namun, untuk program PAYUNG RAKYAT lebih difokuskan kepada pelayanan hukum secara per-orang-an.

Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Samiadji Noer, S.H., M.H. saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan Program PAYUNG RAKYAT diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Instansi Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimana bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya menindaklanjuti perihal tindak kejahatan atau pidana saja melainkan juga mampu memberikan kenyaman dan perlindungan kepada masyarakat atas permasalahan-permasalahan hukum yang diresahkan oleh masyarakat ungkapnya

Samiaji menyampaikan Hal ini juga sejalan dengan misi “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia point 1 yang berbunyi “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia”, point 4 yang berbunyi “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”, point 6 yang berbunyi “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”, point 7 yang berbunyi “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”, serta point 8 yang berbunyi “Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur”.ucapnya.

Samiaji menjelaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan langkah-langkah upaya guna meningkatkan pelayanan sesuai dengan salah satu nilai dasar Aparatur Sipil Negara yaitu Berorientasi Pelayanan sebagaimana dimaksud antara lain :
Mengadakan program Payung Rakyat yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara langsung dan gratis serta memastikan bahwa setiap individu dapat memperoleh rasa aman dan nyaman setelah berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.

Meningkatkan aksesibilitas layanan hukum melalui konsultasi hukum secara daring via WhatssApp dan tatap muka, untuk menyesuaikan kondisi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses inforasi serta konsultasi hukum kapanpun dan dimanapun ketika dibutuhkan.

Kerjasama dengan instansi – instansi pemerintah lainnya dalam mengenal mengenalkan program PAYUNG RAKYAT kepada masyarakat agar lebih banyak individu yang mengetahui adanya program pelayanan hukum secara langsung, gratis, dan fleksibel di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Mengoptimalkan publikasi terkait adanya pelaksanaan program PAYUNG RAKYAT melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan memberitakan pelayanan hukum yang telah dilaksanakan jelasnya ke awak media ini.

IMG 20241126 WA0002
Filosofi “PAYUNG RAKYAT“.

 

Samiaji menambahkan kami sampaikan terkait filosofi logo PAYUNG RAKYAT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri :

1.Tulisan “PELAYANAN HUKUM LANGSUNG GRATIS UNTUK MASYARAKAT”:
Bentuk kepanjangan dari PAYUNG RAKYAT sekaligus misi dari program Pelayanan Hukum untuk menyediakan layanan hukum yang dilakukan secara langsung dan gratis tanpa dipungut biaya apapun khususnya untuk masyarakat.

2.Logo Kejaksaan RI:
Melambangkan bahwa program tersebut merupakan salah satu produk instansi Kejaksaan RI

3.Payung melingkar 3 warna:
Payung melambangkan perlindungan untuk dapat membantu permasalahan masyarakat. Sedangkan warna kuning melambangkan harapan terselesainya permasalahan masyarakat, warna coklat muda melambangkan keramahan yang mencerminkan pelayanan Jaksa Pengacara Negara yang ramah kepada masyarakat, serta warna coklat tua melambangkan kekuatan dalam melindungi hak hukum masyarakat.

4.Bintang di kanan dan kiri:
Melambangkan keseimbangan antara pelayanan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat.

5.Tulisan PAYUNG RAKYAT:
Nama program Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri secara singkatnya yang diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk berkonsultasi..

Diharapkan dengan adanya Program PAYUNG RAKYAT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik khususnya masyarakat Kabupaten Kediri terhadap instansi Kejaksaan Republik Indonesia serta dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan permasalahannya pungkasnya.

Penulis: AbEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.