Geraknews.com // BOJONEGORO
Terkait Konfrensi pers (prescon ) rilis yang digelar oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, pengungkapan kasus pemerasan kepada bos pengusaha pengoplosan minyak yang berada di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro. Dan rilis tersebut sudah viral di beberapa media, Senin (8/01/2024).
Saat tim media mengkonfirmasi terkait adanya 5 tersangka kasus pemerasan, kepada pengusaha minyak mentah. Akan tetapi, kenapa bos pengusaha yang diduga melanggar aturan hukum, UU Migas tidak ditangkap.
Kasi Humas Polres Bojonegoro melalui KBO Satreskrim, Iptu Dasmono menyampaikan, bahwa waktu itu sudah viral semua anggota satreskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerasan
“Kemudian kami dalami dan juga memintai keterangan-keterangan saksi akhirnya kami melakukan pengejaran pelaku pemerasan langsung saya tangkap,”tegasnya.
Terkait, bos pelaku pengoplosan / penyulingan minyak. Kita juga sudah melakukan sidak, tetapi tidak ada aktifitas sesuai keterangan 5 tersangka yang sudah di tahan.
Saat tim media menanyakan lagi, kenapa pelaku bos pengusaha tidak ditangkap. Padahal sudah jelas, ibarat,”Kalau Ada Asap, Tidak Mungkin Tidak Ada Api. Kalau Tidak Ada Aktifitas Pengoplosan Minyak, Tidak Mungkin Ada Pemerasan.”
Ini jelas sudah ada dugaan pengkondisian (Pengamanan…red) kepada bos pengusaha pelaku pengoplosan / penyulingan minyak, agar menghentikan atau mengalihan aktifitas tersebut.
Lanjut KBO Satreskrim polres Bojonegoro, akan disampaikan ke pimpinan saya pihak Kasat Reskrim.
Sangat di sayangkan, pihak Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, se akan – akan tidak mau menemui awak media. Apakah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro alergi kepada awak media?
Ada apa dengan Kasat Reskrim Bojonegoro?
” Sampai berita ini di turunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi kepada pihak – pihak terkait,”pungkasnya.