Bangka Barat,geraknews.com selasa 17/05/2022 Polres Bangka Barat himbau warga untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir 29 juli 2022.
Perihal tersebut dikatakan Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H program tersebut yang berjalan sejak mulai bulan April hingga akhir bulan Juli 2022 mendatang. Selasa (17/05/2022).
“kita dari Polres Bangka Barat selanjutnya akan bekerjasama dengan instansi terkait yaitu Samsat dan Dispenda bahwa untuk peningkatan pajak kendaraan berdasarkan data masih separuh masyarakat yang bayar pajak ada yang belum sempat atau masih lupa, jadi dari pemerintah sendiri telah membuat kebijakan pemutihan membayar pajak tahunan berapapun berapa tahun pun tetap bayar satu kali saja tanpa denda kemudian pajak juga termasuk balik nama juga bebas sampai tanggal 29“. Jelas Kapolres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwasanya pemutihan hanya akan di lakukan pada tahun ini saja dan kedepannya tidak ada lagi.
“Kepada masyarakat diberi kesempatan hanya sekali ini karena tahun depan tidak ada lagi pemutihan sudah menjadi catatan bahwa dengan pemutihan sebelumnya untuk membantu masyarakat disalahgunakan untuk tidak membayar pajak jadi ini yang terakhir tahun ini tidak akan diberlakukan lagi tahun kedepannya jadi silakan membayar pajak sampai tanggal 29” tutur Kapolres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat menegaskan akan melakukan razia kendaraan yang tidak bayar pajak bersama instansi terkait.
“kita akan melakukan razia dengan satgas untuk penertiban daripada pajak, jadi kita harus sadar pajak gunanya sangat besar bagi negara kita untuk pembangunan agar kita rasakan bersama-sama dan apabila tidak membayar pajak nanti mendapat denda maksimal sudah koordinasi dengan instansi terkait” tegas Kapolres Bangka Barat.
“saya mohon kepada masyarakat mari kita sukseskan pembayaran pajak untuk kepentingan kita bersama untuk pembangunan dengan kesadaran semoga saja bermanfaat untuk bangsa dan negara” tutup Kapolres Bangka Barat.