GERAKNEWS.COM || JOMBANG – Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menghadiri kegiatan Jum’at curhat membahas tentang kebencanaan bersama lembaga maupun organisasi relawan peduli kebencanaan di Kabupaten setempat, Jumat (22/9/2023).
Program Jumat Curhat yang digagas oleh Kapolri ini supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.
Turut Hadir dalam kegiatan Jum’at Curhat tersebut Pejabat Utama Polres Jombang, Adm KPH Perhutani Kabupaten Jombang Kelik Djatmiko, BPBD Kabupaten Jombang, Bagana, Tagana, relawan Semar, Orari, Senkom dan dinas sosial.
Beberapa pertanyaan dan masukan disampaikan oleh para relawan peduli bencana terkait situasi di Kabupaten Jombang.
“Babhinkamtibmas di wilayah hendaknya melakukan sosialisasi di masyarakat terkait tindak pidana dalam pembakaran lahan tebu yang dilakukan secara sengaja atau tidak memiliki izin dan pemilik harus bertanggungjawab,” kata Kasi Damkar BPBD Kabupaten Jombang Syamsul Bahri dalam forum itu.
Adm KPH Perhutani Kabupaten Jombang Kelik Djamiko menyampaikan selain kebakaran pada pohon jati di Hutan, adalah kebakaran tanaman Tebu.
“Kebakaran hutan yang di sebabkan oleh alam itu sangat kecil kemungkinannya namun lebih sering sebabkan oleh kesengajaan yang dilakukan oleh manusia atau oknum yang tidak bertanggungjawab terutama putung rokok,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga masih sering komunikasi dan koordinasi dengan pemerintahan di tingkat kecamatan terkait dengan penanganan kebakaran hutan.
Kapolres AKBP Eko Bagus yang memimpin “Jumat Curhat” tersebut mengatakan Setiap Bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang harus ditangani secara bersama-sama.
Dikatakan Kapolres, segala opini yang disampaikan itu akan menjadi acuhan Polres Jombang ke depan dalam penanggulangan bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten setempat.
“Kami akan melakukan koordinasi dan pendekatan dengan Perhutani Kabupaten Jombang dan para relawan Bencana alam daerah,” ujarnya.
Kapolres Jombang juga mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya.
Jurnalis: Team
Narasumber: Humas Polres Jombang