Geraknews.com-Kabar Gembira Untuk Masyarakat Jawa-Timur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, program pemutihan pajak ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Program ini digelar mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program pemutihan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur.
Ada sejumlah pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan kesempatan ini. Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah berupa:
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB;
3. Pembebasan PKB Progresif
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Tujuan Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus, mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pemutihan pajak tidak berlangsung secara terus-menerus. Pemerintah menyelenggarakannya pada periode waktu tertentu. Sebab, prinsip dasar dari pemutihan pajak adalah memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.
Biasanya, masyarakat cenderung menunggak pajak karena denda yang dikenakan membengkak, sementara keadaan ekonomi mereka kurang memungkinkan. Kehadiran program ini pun dapat membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Artinya, jika pemilik kendaraan tersebut mengikuti pemutihan pajak kendaraan, maka ia tidak diwajibkan membayar denda yang membengkak saat telat bayar pajak. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Pemprov Jatim mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Yuk manfaat kesempatan tersebut,Bayar Pajak kendaraan Anda.