Jumat Curhat Kapolsek Babat AKP Ali Kantha S.H Bersama Masyarakat Desa Keyongan

IMG 20230512 WA0064

 

GERAKNEWS.COM / /  LAMONGAN

kapolsek Babat AKP. Ali Kantha S.H bersama warga desa Keyongan Kecamatan Babat mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Hal ini diungkapkan Ali Kantha S.H menyikapi pemberitaan media masa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan(12/5/23)

Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Lamongan dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, maskur 49 dan susanti 48, warga desa Gendong Kecamatan Laren meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban kasus seperti sejak 2020 di Lamongan” ungkap AKP Ali Kantha S.H,

Ditambahkan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” sebut Ali Kantha S.H

Pihak Polres tandas Ali Kantha, S.H sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap. Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Ali Kantha S.H

Langkah selanjutnya, menurut Ali Kantha S.H adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

Tambah Aiptu Sholikin”Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah Binmas Aiptu Sholikin, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Kapolsek melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” Pungkasnya”

Penulis: SugiantoEditor: RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.