Geraknews.com,Kediri//Kamis,16/02/2023 Adanya wisata jeglongan Sewu 2 di Dusun Gogorjo.Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar menjadi perhatian Publik.
Dari Pantauan awak media geraknews.com, Rabu(16/02/2023),terlihat kubangan kubangan (lubang lubang) disepanjang jalan di Dusun Gogorjo.desa Pandantoyo kecamatan Ngancar.
Dikonfirmasi awak media geraknews.com salah warga sekitar sebut saja lusi 40th (nama samaran) mengaku beberapa kali hampir terjatuh saat berkendara melewati jalan diDusun Gogorjo Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar,karena lubang-lubang di jalan tersebut tak terlihat ketika hujan karena tertutup genangan air.
“Saya sudah beberapa kali hampir jatuh di situ karena sehabis turun hujan tak tampak lubangnya yang dalam,” kata lusi.
Kerusakan jalan di Dusun Gogorjo.desa Pandantoyo kecamatan Ngancara,jadi sorotan lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat anti korupsi indonesia atau yang lebih dikenal lsm Gerak Indonesia, lsm yang yang cukup getol menyuarakan aspirasi masyarakat dijawa timur
Ditemui disela sela aktivitasnya Porwanti Ketua DPK Ngancar LSM Gerak Indonesia mengungkapkan ” jalan akses utama masyarakat Kecamatan Ngancar yang mau pergi kekota, kami khawatirkan ini semakin rusak bila ini dibiarkan, dan jangan sampai banyak jatuh korban, baru ada penanganan.
Analisa kami diduga karena lalu lalang truk pasiri yang melebihi muatan dari galian pasir sekitar, sehingga menyebabkan rusaknya jalan tersebut.
Kami meminta Dishub kabupaten Kediri dan Pihak Kepolisian segera menggelar operasi Gabungan menertibkan angkutan barang yang diduga melebihi muatan.
Percuma Pemerintah Kabupaten Kediri membangun akses jalan yang baik akan tetapi tidak didukung dengan penertiban angkutan jalan yang melebihi muatan, pasti lambat laun pasti akan rusak lagi.
Karena selain dapat menyebabkan kerusakan jalan, kendaraan melebihi tonase “Jika dilihat berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 itu menjelaskan tentang pengemudi mobil melanggar apabila mengangkut barang melebihi daya tampung kendaraan
“Dalam UU tersebut dengan tegas disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dimensi kendaraan dimaksud dalam pasal 168 pasal 1, maka dikenakan sanksi pidana paling lambat 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,” tegas Por.
Sementara itu Hari siswanto Plt KasiBinamarga PUPR Kabupaten Kediri DiKonfirmasi awak media geraknews.com mengatakan terkait jalan tersebut sudah direncakan, ditahun 2023 ini dilaksanakan, semoga sebelum lebaran bisa dikerjakan jelasnya singkat