Hasbullah Tak Hadir Dalam Panggilan Polisi Atas Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

IMG 20220518 WA0281

Pasuruan,geraknews.com Rabu 18/05/2022 Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Hasbullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, masih terus berjalan.

 

Informasi terkini, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada terlapor, pada kasus ini (Hasbullah), Namun hingga waktu yang telah ditentukan pada surat panggilan pertama tersebut, (Hasbullah) tidak menghadiri panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor.

 

Pihak Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan juga telah memproses perkara tersebut. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat dalam proses penyidikan.

 

Bukan hanya itu, penyidik juga sudah mengirim, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada akhir April yang lalu.

 

Memang benar, kami sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada terlapor (Hasbullah) pada minggu yang lalu, akan tetapi dia tidak menghadiri panggilan dan tidak memberikan keterangan,” ujar Ipda Anton, Kanit Pidum Polres Pasuruan saat dikonfirmasi.
Rabu, 18 Mei 2022

 

Dikarenakan tidak menghadiri panggilan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. “Apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor,” ujar Anton.

 

Sekadar informasi, kasus dugaan pelanggaran ITE (Hasbullah) terjadi pada awal tahun 2022, sehari setelah dia dilantik oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjabat sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan.

Pada saat itu, ia menyampaikan pidato di depan hadapan para kepala sekolah SD dan SMP serta pejabat utama dispendikbud. Dalam pidatonya, Hasbullah mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika mengganggu kepemimpinannya.

 

Atas tindakan yang dilakukannya, Awak Media Pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melaporkannya ke Polres Pasuruan dengan nomer: LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022. Adapun pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP.

Penulis: Hud/didikEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.