Geraknews.com//Kediri, Rabu, 15/11/2023 Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha.
Untuk menjamin kelancaran dari kegiatan usaha, setiap pengusaha perlu untuk memiliki izin usaha untuk menjalan kegiatan usahanya.
Akan tetapi sangat disayangkan diduga masih ada pelaku usaha terkesan membandel dan mengesampingkan perlunya ijin untuk menjalankan kegiatannya usahanya.
Seperti halnya kegiatan usaha pengolahan beton yang berada di Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Salah satu warga sekitar sebut saja Eka 40th dikonfirmasi awak media ini mengatakan sampun operasi setunggal wulanan Pak (sudah beroperasi satu bulanan pak) jelasnya singkat.
Diduga adanya usaha pengolahan beton yang belum melengkapi kelengkapan perijinannya menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Bagus Riono Kepala Bidang Penegakan Hukum Gerak Indonesia mengatakan Izin usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha hanya fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai.
Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Bagus menambahkan Penghasilan usaha bisa bertambah karena sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang luas.
Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. .
Bagus menegaskan Akan tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Mortar Atau Beton Siap Pakai, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Kami meminta Dinas Terkait turun cek lokasi kelapangan, apakah usaha pabrik pengolahan beton tersebut sudah melengkapi kelengkapan perijinannya apa belum, kalau belum, za harus dihentikan sementara aktivitasnya, pelaku usaha nakal harus ditertibkan tegasnya.
Sampai berita ini dinaikkan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.