Gugat Bupati Nias, PTUN Medan Tolak Gugatan Mantan Kades Hilimbana

IMG 20220909 WA0016

GERAKNEWS.COM//NIAS

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengeluarkan putusan terhadap Gugatan Mantan Kades Hilimbana, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias atas Keputusan Bupati Nias terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTUN Medan pada tanggal 6 September 2022 menerbitkan Putusan atas Perkara Nomor 54/G/2022/PTUN.MDN terkait Gugatan Arosokhi Fakho (Mantan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias) lawan Bupati Nias selaku Tergugat di PTUN Medan.

Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut dalam amar Putusannya menyatakan :

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 567.400,- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim atas putusan tersebut maka tindakan Tergugat dalam hal ini Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Arosokhi Fakho dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022 yang didasarkan atas hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias yang ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dari Camat Sogae’adu.

Adapun kronologi Gugatan Arosokhi Fakho kepada Bupati Nias tersebut adalah berawal dari Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Arosokhi Fakho dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022. Atas keputusan tersebut Arosokhi Fakho mengajukan gugatan di PTUN Medan dengan tergugat Bupati Nias.

Atas Gugatan Arosokhi Fakho tersebut, Bupati Nias selaku tergugat memberikan kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (offline dan online).

Proses persidangan perkara tersebut dilaksanakan sejak tanggal 31 Mei 2022 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat. Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut sekaligus menjawab bahwa Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Arosokhi Fakho dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022 sudah sesuai prosedur dan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Donni HagaEditor: RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.