GERAKNEWS.COM || SURABAYA – Pria asal asal Bulak Banteng Wetan Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran Surabaya berinisial MI (32) ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dikarenakan telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat ±2,56 gram didaerah Krembangan Surabaya.
Dari Penjelasan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ditangkap pada tanggal 21 September 2022 yang lalu di daerah Kerembangan.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba disekitar Krembangan.
Berdasarkan informasi itu petugas langsung berupaya melakukan penangkapan demi menyelamatkan masyarakat dari serangan narkoba.
Pada awalnya, pelaku membeli barang tersebut kepada temannya berinisial RH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanayak ± 1 gram sabu-sabu.
“Kemudian pelaku ini menjual kepada pelanggannya sebanyak 11 poket dengan dalih untuk mencari keuntungan lebih,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, Senin (24/10/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, berupa 11 poket sabu-sabu dengan berat total keseluruhan ±2,56, 1 boneka warna pink yang sudah dikombinasi dan sebuah handphone gennggam merk VIVO.
“Barang bukti yang kita amankan ini sisa dari yang sudah dijual oleh pelaku,” tandas AKBP Daniel Samanonasa.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Agus.S/Red-Humas)