Gebyar Tambang Galian C Kali Bladak, Semakin Marak  dimeriahkan Mesin Diesel dan Eksavator.

Picsart 23 06 02 09 31 34 165

Geraknews.com//Blitar,Jum’at 02/06/2023 Sudah tidak asing lagi bagi masyarakat jawa timur bahwa Gunung Kelud merupakan simbolik keindahan alam bagi pulau Jawa terutama provinsi Jawa Timur.

Salah satu aset kekayaan yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebagian warga khususnya warga Blitar dan sekitarnya.

Siapa sangka jika keindahan alam tersebut menghasilkan kekayaan berupa ladang mutiara hitam di daerah Blitar dan sekitarnya.

Asal muasal kata ladang mutiara hitam menandakan begitu luasnya pasir hitam yang mengalir mengikuti arus kali Bladak di sekitar hamparan  lereng gunung Kelud.

Dengan adanya kekayaan tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi kelangsungan pembangunan khususnya sekitar daerah terdekat Gunung Kelud.

Adapun warna dan kualitas jauh lebih baik di bandingkan tambang pasir di tempat lain hal tersebut terbukti dikarenakan banyak orang yang memberikan tanggapannya mengenai kualitas pasir lereng kelud.

Secara tidak langsung dengan adanya aliran pasir dari lereng semeru membuat nilai tambah bagi ekonomi setempat.

Dulu penambangan pasir masih dilakukan secara tradisional dimana para warga masih menggunakan alat cangkul atau sekop yang nantinya di masukkan dalam ban yang di beri alas untuk di bawa ke tepi sungai dan dimasukkan ke dalam bak truk.

Setelah itu truk akan membawa pasir-pasir tersebut ke rumah warga yang memang sedang membutuhkan pasir untuk bahan pembangunan.

Selain itu pasir di lereng kelud ini biasa di gunakan pada proyek-proyek besar mengingat kualitas  pasir yang terbaik.

Akan tetapi di samping itu, sebenarnya terdapat  dampak yang ditimbulkan dari penambangan pasir ini salah satunya dampak jangka panjang yang akan memicu kelongsoran tebing-tebing sungai dikarenakan terlalu sering di digali.

Terlihat pemandangan yang  memanjakan mata sekarang banyak kubangan-kubangan Dikarenakan aktivitas penambangan yang dulunya secara manual kini berubah menggunakan mesin,terlihat selain menggunakan ponton atau mesin diesel,ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau Excavator untuk mengeruk mutiara hitam/pasir

Dari gundukan tanah yang dulunya menjulang tinggi menjadi lembah, Dari tanah rata menjadi kubangan yang cukup dalam seperti halnya yang terjadi diwilayah kali Bladak antara lain diDesa Sumber Asri Kedawung, Kecamatan Nglegok, Candirejo.

Penggunaan alat-alat tersebut untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dan dikhawatirkan Rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas hilir mudik angkutan pasir yang tentunya di bangun menggunakan anggaran Negara.

Selain dampak rusaknya alam sekitar, sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang liar tersebut pasti merugikan Negara di sektor pajak.

Dari pengamatan tim di kali bladak terdapat banyak pemilik, baik yang berasal dari Blitar dan luar kota Blitar. Salah satu contohnya tambang di lokasi Kali Bladak diduga milik Mengguk,Markocak, Yudi, ataupun supri.

Dan terlihat aktivitas penambangan dikali Bladak seakan tanpa adanya rasa takut ataupun gentar disergap aparat penegak hukum.

Dan disayangkan belum ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong.

Adanya aktivitas penambangan Kali Bladak menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.

Andre Kepala Bindang Informasi mengatakan “Tupoksi kami sebagai kontrol sosial, sekecil apapun informasi yang kami dapati pasti kami sampaian kepihak terkait.

Untuk kita pahami bersama, bahwa kegiatan penambangan ilegal atau liar jelas – jelas melanggar hukum.

Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : ‘setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah’. Sesuai dari aturan tersebut jelas – jelas kegiatan tersebut melanggar aturan.

Dan kami berharap aparat Penegak hukum segera bertindak tegas, jangan sampai aktivitas tak berijin tersebut dibiarkan.

Informasi yang kami dapat bahwa diduga alat berat tersebut juga kadang juga menggunakan BBM bersubsidi, itu sudah pelanggaran ucap Andre.

Sampai berita ini dinaikkan pihak pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Penulis: Agus/Cek/dodEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.