GERAKNEWS.COM || JEMBER – Eka Bagus Pratama (30) warga Dusun Krajan Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Malang Jatim Rabu (24/11/2022) malam harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Jember.
Tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh 8 korbannya dari berbagai kecamatan ke Polres Jember. “Pelaku kami amankan setelah beberapa warga melalor ke kami,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Kamis (24/11/2022).
Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah melakukan rental atau sewa ke korban dengan jangka waktu lebih dari seminggu dengan melakukan pembayaran dimuka.
“Modusnya pelaku rental mobil ke para korban dengan membayar lebih dulu dengan jangka waktu yang cukup lama, rata rata lebih dari seminggu, kemudian oleh pelaku mobil tersebut diakui miliknya dan digadaikan ke orang lain,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 unit mobil berbagai merek yang digadaikan ke beberapa lokasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerst pelaku dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M.
(Hary/Agus.S-Humas Polres Jember)