Geraknews.com-Kegiatan PETI kembali disorot usai insiden tanah longsor yang melanda kawasan tambang mineral/emas tidak berizin di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Longsor terjadi pada Minggu pagi (7/7) pukul 09.00 WITA.
Informasi yang didapat awak media ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) wilayah Gorontalo melaporkan korban dari insiden tersebut meningkat menjadi 145 orang per Rabu (10/7/2024) pukul 15.02 WIB.
Perinciannya; 23 korban meninggal dunia, 92 korban selamat, dan 30 korban masih dalam tahapan pencarian
Sementara itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan terdapat dua upaya yang dilakukan untuk mengatasi 2.741 lokasi tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia, berdasarkan data per Agustus 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan upaya pertama yang dilakukan adalah pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR),dengan demikian, pertambangan bisa dilakukan pada area WPR.I.
Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi dan penyiapan WPR serta memberikan kemudahan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) terhadap pertambangan rakyat yang tidak berizin, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sehingga diharapkan dapat mendorong pemberdayaan masyarakat setempat dengan mengoptimalkan sumber daya mineral dan batu bara serta mengurangi risiko bahaya bagi masyarakat yang diakibatkan kegiatan pertambangan tanpa izin, serta terwujudnya aktivitas pertambangan rakyat yang memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Rita menambahkan, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan 1.216 blok WPR pada 20 provinsi dengan total luas 66.593,18 hektare (ha) pada 2022, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Selain itu, Direktorat Jenderal Minerba juga telah menyusun dokumen pengelolaan WPR di 9 provinsi dengan total 291 blok dari 1.216 blok WPR hingga 2023, yang akan dilanjutkan pada blok lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan upaya penanggulangan kegiatan PETI dan diharapkan akan memberikan kontribusi pada pembangunan daerah melalui salah satu bentuk retribusi daerah berupa iuran pertambangan rakyat (Ipera) dari kegiatan pertambangan rakyat
Upaya Penegakan Hukum yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan PETI melalui pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Minerba berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Tindak pidana PETI melanggar pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar akan digencarkan sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelaku PETI,” ujarnya.
Akan terapi Rita menggarisbawahi penanggulangan kegiatan PETI merupakan tugas dan kewajiban pemerintah, APH dan juga masyarakat.
Rita menegaskan PETI, bukan hanya tugas Kementerian ESDM, melainkan juga merupakan tugas dan kewenangan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan upaya awal penanganan kegiatan PETI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemulihan kerusakan lingkungan dan pengawasan peredaran penggunaan bahan berbahaya dan beracun serta APH dan KLHK yang melakukan penindakan tegasnya.
Informasi tersebut mendapat Apreasi Positif dari LSM Gerak Indonesia,
Rendy Zulfikar SH Ketua Tim Advokasi Gerak Indonesia,kami pengurus Gerak Indonesia sangat mendukung Upaya yang dilakukan ESDM sehingga insiden yang menelan korban jiwa digorontalo ditambang Tak Berijin tidak terjadi ditempat lain.
Upaya Penegakan Hukum terhadap Penambangan Tanpa Ijin Harus Segera Dilaksanakan, pasalnya aktivitas tambang tanpa izin berpotensi merusak alam
Apalagi mendekati musim hujan, curah hujan yang meningkat, kami kawatir bisa membahayakan Penambang itu sendiri.
Berdasarkan Hal tersebut, maka secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum yang wilayah hukumnya terdapat tambang liar.
Surat Cinta kami sudah siap kami kirim ke Kepada menteri ESDM, Kapolri dan Menko Polhukam dan Mendagri.
Kami bukan Alergi Tambang Liar,akan tetapi paling tidak pelaku aktivitas tambang mematuhi aturan yang ada, serta aktivitas tersebut tidak membahayakan masyarakat itu sendiri pungkasnya.