Eksekusi Warung Makan di Tanah KAI di Jalan Trunojoyo Berlangsung Alot.

IMG 20240831 WA0003

Geraknews.com-Malang – Proses eksekusi sebuah lapak yang difungsikan untuk warung makan di Jalan Trunojoyo, Kota Malang yang dilakukan PT KAI berlangsung alot. Lahan tempat berada lapak tersebut rencananya hendak digunakan sebagai pintu keluar masuk barang oleh PT KAI.

Alotnya eksekusi karena pemilik warung makan keberatan. Padahal pemilik warung hanya berstatus menyewa karena lahan yang ditempati adalah milik PT KAI.

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan rencana eksekusi lapak ini adalah salah satu cara untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan nyaman bagi pengguna transportasi kereta api dari Stasiun Malang.

“Penumpang di stasiun malang ini semakin lama semakin banyak. Dari evaluasi tersebut kita mencoba memberikan pelayanan yang lebih nyaman dan aman,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Kamis (29/8/2024).

“Salah satu program kami adalah memisahkan alur angkutan barang dan penumpang yang ada di stasiun. Jadi kita membuka jalur baru untuk angkutan barang dan pertimbangannya paling tepat lewat bangunan itu,” sambungnya.

Luqman menegaskan mengacu pada perjanjian kontrak antara pemilik warung dan PT KAI, ketika lahan tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan maka harus diserahkan kembali kepada PT KAI.

“Sesuai perjanjian kontrak yang belum dibayar (biaya sewa) sampai sekarang, bila sewaktu-waktu dibutuhkan PT KAI maka logikanya harus dikosongkan. Tapi bagaimana lagi, kami akan mengikuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

“Awalnya kita sudah memberikan surat peringatan 1 dan 2. Kita juga sempat menawarkan kompensasi mengganti bangunan. Kita juga melakukan mediasi hari ini tapi gagal, jadi kita ikuti tahapannya sesuai arahan kepolisian,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik warung Christian Alfons Nahak menyampaikan kliennya keberatan dengan keputusan eksekusi tersebut. Sebab, lapak ini digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari.

Pihaknya pun mengklaim selama ini sudah menempati lapak itu sejak tahun 1970-an dan telah membayar biaya sewa secara rutin.

“Kita juga membayar sesuai yang mereka minta. Oleh karena kita ini masyarakat yang tahu hukum, maka akan melanjutkan persoalan ini ke ranah pengadilan,jelasnya.

 

 

 

Penulis: JmEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.