Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Sidoarjo, Jaksa KPK menilai AS terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif pajak,sidang tuntutan mantan Kepala Dinas BPPD Sidoarjo Ari Suryono itu digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada Jumat (6/9/2024).
Dalam sidang tuntutan, jaksa menyebut AS melanggar dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tuntutan yang kedua, AS didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa AS dituntut 7 tahun 6 bulan, tuntutan ini lebih barat karena terdakwa ini hasil pemotongan tersebut,” kata Rikhi Benindo Maghaz JPU KPK usai sidang, Jumat (6/9/2024)
“Selain itu terdakwa ASdikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 7 miliar dengan subsider 3 tahun,” imbuh Rikhi.
Menanggapi tuntutan itu kuasa hukum AS Nabbila Amir mengatakan bahwa pihaknya tidak kaget dengan tuntutan dari JPU, karena sejak dakwaannya seperti itu. Pihaknya juga sudah mempersiapkan pledoi.
“Untuk pledoi sudah progres untuk agenda persidangan berikutnya,” kata Nabbila.
Nabbila menjelaskan, bahwa ada tuntutan uang pengganti dari JPU itu menarik untuk tim kuasa hukum Ari Suryono. Karena sejak awal pasal 18 itu membuat tanda tanya buat tim kuasa hukumnya. Karena pasal tersebut membahas terkait kerugian negara.
“Dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan ini kurang tepat untuk klein kami, nanti dalam pledoi kami berusaha untuk yang terbaik kepala klein kami,” tandas Nabbila.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk ASN. Ari Suryono menjadi tersangka kedua yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Ari turut ditampilkan dalam konferensi penahanan yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Dia tampak sudah mengenakan rompi tersangka KPK dengan tangan yang sudah diborgol.
“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Jumat (23/2/2024).