Edarkan Pil Dobel L Warga Desa Krecek Dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri.

IMG 20220518 091551

Kediri,geraknews.com Rabu,18/05/2022 Seorang pria berinisial IS alias Klebo (33) warga Dusun Mulyorejo Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Pasalnya, pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil LL.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan, penangkapan pengedar pil dobel L itu berawal informasi masuk di Satresnarkoba Polres Kediri dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti oleh petugas terkait adanya peredaran pil dobel L di Desa Krecek Kecamatan Badas.

“Akhirnya petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” kata Ridwan, Selasa (17/5/2022).

AKP Ridwan menambahkan, hasil penyelidikan di lokasi, akhirnya petugas dapat menangkap Imam di rumahnya pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, petugas juga saat melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti pil jenis LL sebanyak 98 butir dikemas dalam plastik.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Penulis: WakidEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.