GERAKNEWS.COM//NIAS//25/03/2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias melakukan aksi jemput bola di Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Jumat (24/3/2023).
Dalam kegiatan kali ini, warga binaan pemasyarakatan asal Kabupaten Nias mendapatkan layanan perekaman KTP-el dengan didampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan bahwa setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, wajib memilki KTP, tidak terkecuali bagi para warga binaan lembaga pemasyarakatan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu.
Ditambahkannya, dengan dimilikinya KTP-el oleh para warga binaan, akan memudahkan nantinya menggunakan hak suara saat pemilu 2024.
“Dalam rangka pemenuhan kepemilikan KTP-el bagi warga binaan untuk mendukung terpenuhinya syarat hak konstitusional pemilihan umum 2024,” pungkasnya.