GERAKNEWS.COM / / MEDAN
Pemerintah Kabupaten Nias raih peringkat ke 2 sebagai Badan Publik informatif dari 27 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara yang masuk nominasi.
Penyerahan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang disenggarakan di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara, ruang aula Raja Inal Siregar, Selasa (15/8/2023), tampak dihadiri Komisi Informasi Pusat Sawaluddin, mewakili Gubernur Sumatera Utara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono, Bupati/Walikota Se-Sumatera Utara, KPU dan Bawaslu Se-Sumatera Utara, BUMD dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution menyampaikan bahwa pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara telah melalui beberapa tahapan yang diawali monev, presentasi dan visitasi.
Atas pelaksanaan beberapa tahapan tersebut, maka komisi informasi memberikan apresiasi bagi Kabupaten/Kota yang telah melakukan perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang clean government melalui keterbukaan informasi publik.
Atas raihan itu, Wakil Bupati Nias, Arota Lase mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Nias sebagai Badan Publik yang Informatif.
“Penghargaan yang didapatkan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara adalah bentuk Komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Tahun 2022 lalu Kabupaten Nias mendapatkan predikat sebagai Badan Publik yang kurang informatif dan berada pada urutan 27 Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Sumatera Utara dan tahun ini didaulat sebagai daerah yang informatif dan berada diurutan ke 2 setelah Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Wakil Bupati Nias.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai menyatakan bahwa perolehan anugerah ini sebagai daerah yang informatif tidak lepas dari dukungan diberbagai pihak khususnya Perangkat Daerah dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Nias yang telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, baik dari segi infrastruktur, ketersediaan informasi publik, hingga terbentuknya PPID Kabupaten Nias sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
“Komisi informasi Provinsi Sumatera Utara sejak bulan Mei 2023 dan berakhir pada bulan Juni 2023, telah melakukan verifikasi faktual terhadap beberapa indikator penilaian yakni, indikator sarana dan prasarana, indikator pengumuman informasi publik, indikator pelayanan informasi publik, indikator penyediaan informasi publik, komitmen Pemerintah Daerah, dan inovasi,” tuturnya.