Diduga Ikut Deklarasi Salah Satu Bacalon Bupati Bone,2 Oknum Perwira Polisi Dicopot Jabatannya.

IMG 20240920 WA0000

Geraknews.com-Gerakan RakyatBone, Sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh Dua oknum perwira polisi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pasalnya oknum Perwira tersebut diduga ikut deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone.

Keduanya akhirnya dicopot dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulawesi Selatan.

Pencopotan dua oknum perwira tersebut dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy

“Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di Kabupaten Bone,” ucapnya, Kamis (19/9/2024).

Zulham menegaskan kedua oknum perwira itu bertugas di Direktorat Polda Sulsel,keduanya tidak mengajukan izin untuk mengikuti deklarasi dan pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Bone.

“Mereka tugas di Direktorat Polda dengan pangkat perwira pertama. Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin juga, tidak ada surat perintah juga, dan perjalanan kurang lebih 6 jam,” katanya.

“Artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon itu pelanggaran,” sambung Zulham.

Saat ini, dua oknum perwira itu sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel untuk mempermudah proses pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

“Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa. Sementara kebijakan yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan,” terangnya.

“Kita dalami lagi (soal pelanggaran disiplin dan kode etik). Sudah ada sekarang prosesnya, kalau memang ada bukti kuat bahwa mereka terlibat aktif (politik praktis) kita lakukan sidang kode etik,” tegasnya.

Zulham menekankan bahwa anggota Polri harus bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024,hal tersebut diatur dalam peraturan UU Pemilu, UU Kepolisian, dan Perkap Kapolri.

Yang pasti dalam peraturan UU Pemilu, UU Kepolisian, Perkap Kapolri, terkait netralitas anggota Polri yaitu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada,pungkasna.

 

 

 

Penulis: AnEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.