GERAKNEWS.COM || KEDIRI KAB-Seorang warga Dusun Bringin RT 004/ RW 002 Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, SU (36 tahun).Ditangkap oleh Reskrim Polsek Pagu. Su diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis pil double L.
Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto,S.H menyampaikan, penangkapan terhadap SU berawal dari informasi masyarakat. “Disebutkan adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis double L di wilayah Wonosari,” kata Kapolsek, Jum’at (26/8/2022).
Selanjutnya, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,pada kamis (25/08) sekitar pukul 06.30 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 798 butir pil double L yang disimpan di sebuah botol warna putih. Dan satu HP merk Realmi C2 warna biru.
“Dari hasil penggeledahan tersebut,total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 798 butir pil double L. Pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Pagu untuk menjalani proses lebih lanjut”, katanya.
SU dijerat dengan Pasal 197,subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
“Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan mengenai kemungkinan adanya pelaku lain yang satu jaringan,”pungkasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Red-Humas)