Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Kediri,Di duga pabrik pemecah batu di Jl.Kandangan – Pare Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri belum lengkapi perizinannya hal tersebut menjadi sorotan tersendiri dari LSM Gerak Indonesia.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pabrik pemecahan batu tersebut belum di lengkapi dengan izin sebagaimana yang sudah di atur dan di tetapkan oleh pemerintah berdasarkan keputusan Undang-undang kelayakan hidup yang di atur dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
Lain dari pada itu pabrik tersebut juga tidak memiliki izin penambangan lain seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin pembuangan udara dan air, izin prinsip,IMB,Izin lokasi,dan izin operasi.
Sementara itu Abdul Suud Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia mengatakan informasi dari teman teman dilapangan pengelola pabrik terkesan tertutup.
Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk menggali informasi apakah perizinan sudah dilengkapi apa belum.
Dan disitu juga mengunakan alat berat, apakah menggunakan BBM industri atau BBM bersubsidi, itu tugas teman teman aparat penegak hukum.
Kami berharap Usaha Usaha di kediri melengkapi perizinannya sehingga ada pemasukan yang masuk di KAS Daerah, dan itu bisa tercipta berkat adanya sinergi yang baik dari semua pihak termasuk masyarakat tegasnya.