Geraknews.com//Blitar,Sabtu,23/09/2023 Tambang pasir Galian C dialiran lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur beroperasi kembali.
Sangat disayangkan Kegiatan Ilegal di Kali Bladak terkesan sengaja dibiarkan, pasalnya aktivitas penambangan Galian C dikali Bladak berlangsung Cukup Lama dan belum tersentuh tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar-Polda Jatim.
Terlihat aktivitas penambangan Galian C menggunakan alat berat bechoe/ excavator, puluhan Truck hilir mudik mengangkut Galian C di Kali Bladak.
Informasi yang didapat awak media Ini, aktivitas Penambangan Galian C dikali Bladak sempat berhenti sejenak akan tetapi beroperasi kembali.
Adanya aktivitas Tambang Galian C Dikali Bladak menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Rendy Zulfikar SH mengatakan kami berharap informasi ini menjadi atensi khusus Kapolres Kota Blitar untuk bertindak tegas kepelaku penambangan liar dikali bladak.
Kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.
Rendy menambahkan terkait Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).
Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”
Dikali Bladak terdapat Alat, dan tentunya patut diduga ada penyalah gunaan BBM bersubsidi dan diketaui penyalah gunaan BBM adalah suatu tindak pidana.
Harus ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum, Alat Berat dan Pelaku harus diamankan.
Informasi yang kami dapat diduga Dana Segar dari Bos Tambang Mengalir keberbagai pihak sehingga belum ada tindakan tegas kepelaku penambangan Dikali Bladak selama ini.
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Satpol PP Kabupaten Blitar dan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar bertindak tegas kepelaku Penambangan Galian C dikali Bladak, karena berpotensi merusak alam ucap Rendy.
Sampai berita ini dinaikkan Pihak terkait Belum bisa dikonfirmasi.