Dibakar Cemburu, Mantan Suami diduga aniyaya dan sekap Pacar mantan istri.

Picsart 23 07 23 01 40 16 323

Geraknews.com//Kediri,Minggu,23/07/2023 Diduga dibakar Api Cemburu Cemburu karena mantan istrinya punya sudah punya tambatan hati lagi, seorang pria nekat menculik pria yang memacari mantan istinya tersebut.

Informasi yang didapat awak media ini,diduga Aksi pelaku dibantu oleh satu temannya,

Diduga penganiyaan dan penyekapan yang dilakukan oleh AS 26th terhadap Dp (24) dibantu oleh seorang temannya diduga karena cemburu terhadap pria yang memacari mantan istrinya itu.

Sementara itu Dp dikonfirmasi awak media ini menceritakan Berawal saat DP mau menjemput NS 24th dikos Gang Bayi Tugurejo Kediri, akan tetapi belum sampai kos DP ketemu AS bersama temannya dijalan, dijalan tersebut DP sempat ditampar,.dan memiting korban dibawa paksa kerumah terduga pelaku dikelurahan ketami.

Diduga Sesampai dirumah terduga pelaku, pelaku langsung mengunci pintu rumahnya, Korban langsung dipukuli oleh AS dan temannya disaksikan terduga pelaku. 

“Pelaku sempat bilang Pongoren gak apa apa” Diduga terduga teman pelaku memukul korban sebanyak 2 kali imbuhnya

DP menambahkan Tak seberapa lama NS datang bersama adik terduga pelaku, karena berniat melerai NS diduga sempat dibanting Pelaku dan dipukul kepalanya bagian belakang 2 kali ujarnya keawak media ini.

Tak terima kejadian menimpanya, DP melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Kediri didampingi Oleh Rendy Zulfikar SH dari LBH Gerak Indonesia bersama Basuki Dari Club Hukum Elang Maut.

Sementara itu Rendy Zulfikar SH, dikonfirmasi awak media ini mengatakan kita serahkan Proses hukum kePolres Kota Kediri, kami dari LBH Gerak Indonesia akan terus mendampingi Korban agar mendapat keadilan.

Walaupun ada ucapan salah satu Oknum penyidik Polsek Pesantren ada yang bilang kalau tidak ada yang melihat teman terduga pelaku,itu bukan urusan kami, itu tugas penyidik menggali Informasi, bukan tugas kami.

Dan kami berharap penyidik lebih profesional
Untuk penerapan Pasal, acuan kami tetap 355 KUHP adalah penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, karena menurut analisa kami diduga kejadian tersebut pasti direncanakan.

Selain itu Pasal 353 terkait penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat karena korban tidak bisa melakukan aktivitasnya karena tangannya sakit dan harus disangga ujarnya.

Basuki dari Club hukum Elang Maut menambahkan Sebagai bahan pertimbangan terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara tegasnya.

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.