Daerah  

DESA PLAOSAN MELAKSANAKAN MUSYAWARAH PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA ( APBDes) 

IMG 20230106 WA0062

 

 

 

 

 

Geraknews.com//Lamongan/Jumat/06/01/2023

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa berserta tokoh masyarakat Desa Plaosan bertempat di Kantor Kepala Desa, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutan Kepala Desa Plaosan bapak Soeyoto, menyampaikan Alhamdulillah Dana Desa tahun ini kita mendapatkan tambahan sedikit dari tahun 2021, namun kita haus bener bener memint Dana tersebut dengan baik.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 di susun sesuai dengan kebutuhan atau kegiatan skala prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujarnya.

Dilanjutkan Tim pendamping Desa Plaosan Bapak Edi menyampaikan Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

Program pemulihan ekonomi masyarakat besar minimal 10% maksimal 25%,Kegiatan bidang ketahanan pangan seperti Jalan Usaha Tani dan tembok penahan tanah 36%,Mitigasi bencana 1%, sunting 6%,permodalan BUMDES 5% dan lainnya.” Tambahnya

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDes Sarimekar Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Perbekel dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023.

Penulis: SgEditor: Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.