Cafe Karaoke Dikecamatan Ngancar dan Kecamatan Ringinrejo Kesampingkan Surat Edaran Pemkab Kediri Nekad Buka di Bulan Suci Ramadhan 1444H/2023M.

Picsart 23 04 16 18 45 58 619

Geraknews.com//Kediri,Guna menjaga Kondusifitas di Bulan suci ramadhan 1444 H serta menghormati bulan suci Ramadhan,pada tanggal 16 maret 2023 Pemkab Kediri Nomor PP.03.2_1/418.40/III/2023 terkait Penutupan Tempat Usaha

Karaoke dan Panti Pijat di Kabupaten Kediri.

Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan Surat Edaran tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 ,tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017
tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum sebagaimana di ubah dalam
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah
No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Kediri No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk menciptakan kondisi Trantibum di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1444 H / 2023 di Kabupaten Kediri, dengan ini dihimbau hal-hal sebagai berikut:

a. Tempat Usaha Karaoke di wilayah Kabupaten Kediri ditutup total selama Bulan Suci Ramadhan.

b. Tempat Panti Pijat di wilayah Kabupaten Kediri ditutup total selama Bulan Suci Ramadhan.

c. Penutupan dimulai pada H-1 Bulan Suci Ramadhan s/d H+5 setelah Bulan Suci Ramadhan 1444H/2023M.

Surat Edaran yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Kediri seakan di tidak di indahkan oleh para pelaku usaha cafe karaoke Dikecamatan Ngancar dan Ringinrejo terlihat dari pantauan awak media ini di lapangan masih nampak nekad buka di bulan suci Ramadhan 1444H/2023.

Salah satu sumber Informasi media Geraknews.com dikonfirmasi melalui sambungan whatssap tetap buka mas tapi 11 malam, siang dan sore, sekira aman baru buka 09/04/2023.

Sementara itu Ibnu Abbas Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia sangat menyayangkan masih adanya Cafe Karaoke dikecamatan Ngancar dan Kecamatan Ringinrejo yang masih nekad buka menjelang Hari Raya.

“Momentum bulan suci ramadhan seharusnya di jadikan momen berbenah diri dalam menjalan kan tugas yang di perintahkan allah dalam menjalankan Agama.

Bukan Rahasia Umum,Karaoke pasti Identik dengan menenggak minuman Keras.

Maka dengan Ini Kami Meminta Pemkab Kediri dan Polres Kediri untuk memberikan tindakan tegas kepada Pengelola Cafe Karaoke yang masih Nekad Buka dibulan Ramadhan dan mempersempit Peredaran Minuman Keras Dikabupaten Kediri tegas Ibas.

 

 

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.