GERAKNEWS.COM//NIAS//18/03/2023
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Nias kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan para tokoh di Kabupaten Nias, Sabtu (18/3/2023), bertempat di Kaliki Hotel dan Resto, Gunungsitoli.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Novan M. Hura dalam sambutannya mengapresiasi KPU Kabupaten Nias atas diselenggarakannya sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 di Kabupaten Nias.
Novan mengatakan, pihaknya akan terus memastikan penerapan prinsip pemilu termasuk terhadap penataan dapil maupun alokasi kursi.
“Sebelum penetapan daftar calon nanti, ini akan menjadi acuan bagi partai politik melakukan rekrutmen. Mari kita patuhi larangan-larangan pemilu. Tahapan kedepan ini sangat krusial,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Bupati Nias yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Nias, Foarota Laoli mengajak para peserta sosialisasi untuk meredam polemik ditengah masyarakat.
“Penetapan dapil ini jangan menjadi polemik bagi kita. Kita di daerah ini hanya bisa mengusulkan dan KPU RI yang memutuskan,” ungkapnya.
Foarota menambahkan, Pemerintah Kabupaten Nias akan terus mendukung penyelenggara pemilu dan seluruh tahapan yang akan dilaksanakan.
“Dalam kesempatan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias tetap memfasilitasi para penyelenggara pemilu. Kami percaya bahwa Kabupaten Nias dari pemilu ke pemilu tidak pernah masuk ke zona merah. Pemilu di Kabupaten Nias sangat baik, terlepas dari puas atau tidak itu hal yang lumrah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa menjelaskan jika pihaknya telah mengusulkan 2 opsi ke KPU RI.
“Beberapa waktu yang lalu kita telah mengajukan 2 opsi ke KPU RI, yakni opsi 3 dapil dan 5 dapil. Dan bulan februari kemarin terkait opsi yang telah kita usulkan telah ditetapkan oleh KPU RI menjadi 3 dapil,” jelas Firman.
“Mari kita bergandengan tangan mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Dimana pada pemilu tahun 2024 ada sedikit perubahan dari pemilu 2019. KPU RI telah menetapkan Dapil 1 Kabupaten Nias tetap 9 kursi, dapil 2 menjadi 11 kursi dan dapil 3 menjadi 5 kursi dengan jumlah 25 kursi, hanya pergeseran saja,” lanjutnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Ketua KPU Kabupaten Nias membuka secara resmi sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2024.
Untuk diketahui, pada pemilu tingkat DPR RI, Kabupaten Nias tergabung pada dapil Sumut dua, sedangkan untuk tingkat DPRD Provinsi tergabung pada dapil Sumut delapan.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Nias, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Kapolres Nias, mewakili Bupati Nias, Kepala Disdukcapil Kabupaten Nias, para pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, ormas dan para undangan lainnya.