Daerah  

Berhak Dapatkan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Nias Rekam Data Penyandang Disabilitas Mental

IMG 20230210 WA0013

 

GERAKNEWS.COM//NIAS//10/02/2023

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias terus berupaya memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas mental.

“Hari ini, kita dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias melakukan perekaman KTP-EL kepada Fenida Gulo warga Desa Akhelauwe Kecamatan Gido, penyandang disabilitas mental/jiwa,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu, Jumat (10/2/2023).

Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang menyeluruh kepada masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas.

Tehesokhi menegaskan, penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan pelayanan Kartu Keluarga, perekaman KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, dan Akta Pencatatan Sipil lainnya.

Selain memberikan layanan langsung di lokasi para penyandang disabilitas, Disdukcapil menyediakan loket khusus bagi penyandang disabilitas untuk mempermudah proses pengurusan adminduk yang dibutuhkan.

Penulis: DonniEditor: Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.