GERAKNEWS.COM//NIAS//10/02/2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias terus berupaya memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas mental.
“Hari ini, kita dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias melakukan perekaman KTP-EL kepada Fenida Gulo warga Desa Akhelauwe Kecamatan Gido, penyandang disabilitas mental/jiwa,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu, Jumat (10/2/2023).
Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang menyeluruh kepada masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas.
Tehesokhi menegaskan, penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan pelayanan Kartu Keluarga, perekaman KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, dan Akta Pencatatan Sipil lainnya.
Selain memberikan layanan langsung di lokasi para penyandang disabilitas, Disdukcapil menyediakan loket khusus bagi penyandang disabilitas untuk mempermudah proses pengurusan adminduk yang dibutuhkan.