Berada di Daerah 3T, Bupati di Kepulauan Nias Minta Kebijakan Menkeu RI

IMG 20230407 WA0033

 

GERAKNEWS.COM// JAKARTA

Bupati Nias, Bupati Nias Selatan, Bupati Nias Utara dan Bupati Nias Barat didampingi Kepala BappedaLitbang dan Kepala BPKPD/BPKAD masing-masing daerah mendatangi Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Kedatangan para Bupati itu diterima langsung oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara di ruang kerjanya.

Pada kesempatan tersebut, para Bupati dari Kepulauan Nias memaparkan keadaan dan kendala yang dialami di daerah serta mengajukan permohonan pengecualian dan/atau penangguhan pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 sampai pada Tahun Anggaran 2024 dan/atau penggunaan DAU Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 disesuaikan dengan kebutuhan daerah, serta memohon penambahan besaran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (DAU Block Grant) yang digunakan untuk mendanai pemenuhan kekurangan belanja wajib.

Mereka berharap, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan itu dapat dipertimbangkan mengingat wilayah Kepulauan Nias termasuk dalam Daerah 3T (Terluar, Tertinggal dan Terdepan).

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menyampaikan bahwa usulan 4 Bupati di Kepulauan Nias akan dibahas lebih lanjut dan akan dipikirkan mitigasi kebijakannya kedepan.

Suahasil juga berpesan kepada para Bupati untuk tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan tim dan jajaran di Kementerian Keuangan RI.

Penulis: Donni HagaEditor: RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.