Geraknews.com//Blitar,Senin 25/09/2023 Tidak adanya upaya pencegahan perusakan alam dari Pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Blitar, sehingga aktivitas
tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi kembali di wilayah aliran lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dari pengamatan dari media ini di lokasi, kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat bechoe/ekcavator.
Adapun lokasi penambangan liar tersebut yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota,Polda Jawa Timur.
Diduga para penambang tersebut tidak memiliki ijin terkesan kebal hukum, pasalnya belum ada tindakan tegas Dari Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda Kabupaten Blitar.
Aktivitas penambangan pasir tersebut sepanjang aliran sungai lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Terlihat puluhan truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut .
Sangat disayangkan Informasi maraknya tambang pasir galian C di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar telah disampaikan kePolda Jatim, dan Gubernur Jawa-Timur akan tetapi belum ada tindakan tegas dari Polda Jatim-Ataupun Pemerintah Provinsi Jawa-Timur, sabtu 23/08/2023
Adanya tambang Liar dikali Bladak yang berpotensi merusak alam menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Sementara itu Rendi Zulfikar SH Kepala Advokasi LSM Gerak Indonesia mengatakan kita harus memikirkan dampak kedepannya akibat pertambang liar Dikali Bladak, pelan tapi pasti berpotensi merusak alam.
Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau tidak memenuhi Perundang-undangan seharusnya Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda harus menutup kegiatan tersebut.
Demi mewujudkan POLRI PRESISI,dan Pelayanan Publik Yang baik,seharusnya aparat Penegak Hukum Polda Jatim dan Pemprov Jatim bertindak tegas, berdasarkan informasi yang kami sampaikan ucap rendy.