Daerah  

Bawaslu Kabupaten Nias Sosialisasikan Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

IMG 20240802 WA0020

GERAKNEWS.COM // NIAS

Bawaslu Kabupaten Nias selenggarakan sosialisasi pengawasan kepada para pemangku kepentingan jelang pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024, Jumat (2/8/2024), bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Gido.

Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Augusman Gulo menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk sebagai upaya edukasi para pemangku kepentingan dalam pencegahan pelanggaran yang bermuara pada sengketa pemilu.

Ia juga menambahkan, dalam sosialisasi ini pihaknya menghadirkan dua orang narasumber, yakni Pemerintah Kabupaten Nias yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai dan Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto.

Dalam penyampaian Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias selaku Kordiv P3S, Elfrida Lombu menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat dan melekat tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias.

Elfrida juga menerangkan, dalam bulan Agustus ini, KPU Kabupaten Nias akan melaksanakan tahapan pencalonan kepala daerah.

“Pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU ini tidak terlepas dari pengawasan Bawaslu, dimana dalam waktu dekat ini akan dilakukan tahapan pencalonan,” terang Elfrida.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai dalam materinya yang berjudul “Netralitas perangkat daerah Kabupaten Nias pada pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024” menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika mendapati ASN yang tidak netral.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf (f) tentang Aparatur Sipil Negara bahwa netralitas adalah tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil dan melayani. Bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin pegawai, dapat dijatuhi hukuman disiplin, sedang hingga berat,” tuturnya.

Samson berpendapat, kedaulatan penuh yang dimiliki oleh ASN adalah saat menggunakan hak pilih.

“Perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam urusan pemerintahan. Itu tugas kita,” bebernya.

“Seluruh ASN di masing-masing perangkat daerah wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” sambung Sekda.

Masih di kegiatan sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto selaku narasumber kedua pada kegiatan ini memaparkan materi “Tahapan dan jadwal pencalonan kepala daerah Tahun 2024”.

“Kita sudah melaksanakan beberapa tahapan, dan sebentar lagi kita akan memasuki tahapan yang krusial, yaitu tahapan pencalonan kepala daerah,” ucap Elisati.

Ketua KPU Kabupaten Nias itu menerangkan, sebelum menuju hari pemilihan pada 27 November 2024, KPU Kabupaten Nias akan menjalani serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman nomor urut.

“24 sampai 26 Agustus kita akan sampaikan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nias. 27 sampai 29 Agustus adalah pendaftaran pasangan calon, artinya bagi bakal calon yang ingin mendaftar menjadi calon, diberikan waktu selama tiga hari,” tuturnya.

“Untuk penetapan pasangan calon, pada 22 September dan 23 September 2024 pengundian sekaligus pengumuman nomor urut pasangan calon,” imbuh Elisati.

Penulis: DonniEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.