GERAKNEWS.COM / / NIAS
Bawaslu Kabupaten Nias menggelar sosialisasi pengawasan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, Senin (4/9/2023), usai diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Paroki St. Petrus dan Paulus Idanogawo, dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Komisioner KPU Kabupaten Nias, mewakili Kapolres Nias, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bupati Nias, para pengurus partai politik, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Syawalman Karim Waruwu mengatakan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk pengawasan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Menurut Syawalman, semua elemen masyarakat dapat mengambil peran dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu. Ia juga menyampaikan untuk tidak sungkan melaporkan tindak kecurangan yang dilakukan oleh para peserta pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Nias.
Sementara itu, Bupati Nias Ya’atulo Gulo, dalam penyampaiannya berharap pemilu 2024 berintegritas, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber), Jujur dan Adil (Jurdil).
“Perangkat Daerah dan atau ASN harus netral agar pemilu Luber Jurdil. Perangkat Daerah tidak memihak atau memberikan proferensi bagi calon anggota DPRD, atau memberikan perlakuan yang menyulitkan kepada calon DPRD yang tidak disukainya,” tutur Ya’atulo.
Selain itu, ditegaskan Bupati Nias, dalam kegiatan pemilu, para kepala desa dan perangkat desa dilarang untuk ikut serta kampanyekan calon peserta.