Geraknews.com//Lamongan/10/03/2023
Seperti kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Sugio Polres Lamongan bertempat di Balai Desa Sidorejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Jumat (10/3/2023).
warga setempat menanyakan perihal perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online, karena menurutnya tidak melalui online bisa meringankan dan tidak menyita waktu serta untuk mempermudah.
Untuk persyaratan dan proses pengurusan perpanjangan SIM itu bagaimana ya pak,” tanya salah satu warga.
Kapolsek Sugio AKP Ali Fatoni S.H. menjelaskan untuk pengurusan SIM online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan cara pilih SIM dan mengisi data yang ada di aplikasi.
Selanjutnya silahkan melengkapi semua persyaratan sesuai permintaan data, Test Psicotest online, Mengirim hasil scan test kesehatan, foto pribadi dan KTP, Memilih lokasi Satpas, Melakukan pembayaran online, Memilih lokasi pengiriman ( kantor pos ), dan menunggu hasilnya,” jelas AKP Ali Fatoni S.H
Pada kesempatan Jumat curhat ini masyarakat juga bertanya tentang proses mengurus surat kehilangan di gratiskan sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.
Kemudian Kapolsek memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang mekanisme mengurus surat kehilangan tidak dipungut biaya sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016.
Kapolsek Sugio menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara di jalan, sehingga keselamatan tetap terjaga.
Mari kita semua tetap disiplin berlalu lintas, karena keselamatan kita dan pengguna jalan lain juga terjaga,” pungkas AKP Ali Fatoni S.H”