GERAKNEWS.COM//NIAS//17/02/2023
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Nias ikuti bimbingan teknis terkait validasi NIK-NPWP, pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21, Pelaporan SPT Tahunan PPh dan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, Kamis (16/2/2023).
Bertempat di ruang serbaguna lantai tiga Kantor Bupati Nias, kegiatan yang digelar oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Gunungsitoli bertujuan untuk mendukung pelaporan tahunan PPh orang pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
“Pelaporan yang dimaksud tidak hanya sebatas pajak penghasilannya saja, tetapi juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak,” tutur Bupati Nias Ya’atulo Gulo dalam sambutannya.
Ia menerangkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dana/atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
“Sebagai tindaklanjut pekan panutan penyampaian SPT tahunan ini, seluruh wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT tahunannya sebelum jatuh tempo dengan batas akhir 31 maret 2023,” ungkap Ya’atulo.
“ASN harus dapat menjadi contoh dan panutan kepada masyarakat bahwa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Nias adalah abdi negara yang taat pajak,” tambahnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, narasumber yakni Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Gunungsitoli dan mewakili KPP Pratama Sibolga, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, para Kepala OPD dan para undangan lainnya.