Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Lombok Barat,Ketegasan Aparat Penegak Hukum Polres Lombok barat dalam menegakkan Hukum patut diacungi jempol,pasalnya
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti dari tambang emas ilegal di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Dharma Wiryatmaja mengatakanTambang emas ilegal itu diduga dikelola 15 tenaga kerja asing (TKA) China,”(Barang yang disita) ada alat berat satu, dua truk, tabung berisi silinder, dan beberapa bahan kimia di lokasi tambang,”ucapnya
Lebih lanjut Aby menerangkan, sebanyak 12 saksi telah diminta keterangan terkait aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, lokasi tambang emas dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). “Itu kan tanpa izin, ya jelas ilegal,”terang Aby.
Aby menuturkan ada dua lokasi tambang yang diduga dikelola oleh 15 TKA China di lokasi tersebut,lokasi pertama di Bukit Lendak Bare dan di Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas.
Satreskrim Polres Lombok Barat belum dapat mengalkulasi kerugian yang ditimbulkan oleh adanya aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. “Illegal mining jelas kerugian pasti ada, tetapi belum bisa saya sampaikan. Yang jelas ada kerugian lingkungan, kan tanpa izin,” ujarnya.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat masih menyelidiki keberadaan 15 TKA China yang diduga sebagai pengelola tambang tersebut tandasnya.