Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Kediri, Pemilih di Indonesia sudah tidak asing lagi soal money politic atau politik uang.
Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan Kepala Daerah.
Akan tetapi sangat disayangkan money politic atau politik uang masih saja terjadi di Kabupaten Kediri,yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Kediri nomor urut 01.
Informasi masuk yang didapat awak media ini, dari Arjuna 25th (nama samaran-red) mengatakan keluargaku hari ini dapat mas, sambil menunjukkan uang 30rb, dan disitu terlihat jelas foto Calon Bupati Nomor Urut 01.
Hal tersebut menjadi sorotan Aktivis Jawa Timur yang tergabung LSM Gerak Indonesia.
Jemies Ahmied Carolina Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak mengatakan sangat disayangkan Pilkada di Kabupaten Kediri masih saja dikotori dengan money politic atau politik uang yang diduga dilakukan oleh orang suruhan tim calon Bupati 01.
Untuk diketahui bersama Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Larangan politik uang pada pemilihan dikutip dari MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Jemies menegaskan Sanksi politik uang pada pemilihan Kepala Daerah,sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tegasnya.
Jemies menambahkan, kami masih berkoordinasi dengan pimpinan, untuk menentukan langkah langkah yang diambil untuk permasalahan tersebut,kami berharap Aparat Penegak Hukum memberikan Tindakan Tegas untuk Politik Uang dengan menangkap pelakunya pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.