GERAKNEWS.COM || JOMBANG – Operasi gabungan Polres Jombang pada Selasa (18/7/2023) lalu, Polisi berhasil menyita sejumlah botol minuman keras (miras).
Razia gabungan tersebut menyasar sejumlah warung maupun cafe yang disinyalir menjual miras. Sasaran petugas tertuju pada sebuah cafe yang berlokasi di jalan Tapen Kabuh tepatnya di desa Sidokaton Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
”Banyak warga melapor resah dengan aktivitas penjualan miras di warung ini,” terang Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Mulyani.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan di cafe tersebut, petugas menemukan 32 botol bir bintang dan 4 botol Anggur merah.
Selain menyita barang bukti miras, polisi juga mengamankan pemilik warung Sutrisno (50) warga Dusun Dekas Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
“Pemilik warung dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut,” kata Mulyani.
Ia menambahkan, pemilik warung disangkakan pasal 7 ayat 1 perda kab.Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan operasi miras yang dilakukan petugas gabungan untuk antisipasi giat masyarakat di bulan Muharram atau Suro.
“Kita akan tertibkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu kamtibmas di Jombang, termasuk peredaran miras, ” katanya.
Sebab, dampak atau pengaruh dari miras sangat buruk. Bisa memicu keributan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan miras tanpa izin dan juga mengajak untuk menjaga kamtibmas di Jombang,” katanya.
Jurnalis: Hary/Red
Narasumber: Humas Polres Jombang