Nias,geraknews.com Sabtu 21/05/2022 Inspektur Daerah Kabupaten Nias Andhika P. Laoly paparkan kewenangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) saat menjadi pemateri di rapat koordinasi tingkat Kecamatan Idanogawo, Jumat (20/5), bertempat di gedung serbaguna Kantor Kecamatan Idanogawo.
Menurut Andhika, tidak optimalnya penurunan kemiskinan setelah dikucurkannya dana desa dikarenakan masih terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan beberapa oknum.
“Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terdapat 6 (enam) modus penyimpangan dana desa yakni, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai atau fiktif; mark up anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa; penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi; lemahnya pengawasan; penggelapan honor aparat desa; kurangnya kompetensi aparat desa, sehingga tidak mampu membuat perencanaan yang baik, menyusun laporan dan membuat pertanggungjawaban kegiatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengawasan pengelolaan keuangan desa adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran serta partisipatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Camat, BPD dan masyarakat desa berperan sebagai pengawas pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
“Dan di Pasal 20 ayat 2 pada Permendagri 73 Tahun 2020 telah diatur bahwa BPD melaksanakan pengawasan melalui perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa; pelaksanaan kegiatan; laporan pelaksanaan APB Desa; capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Dimana hasil pengawasan BPD nantinya disampaikan kepada kepala desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada camat serta APIP daerah kabupaten/kota,” paparnya lebih lanjut.
Selain itu, menurut Andhika, dalam rangka pengawasan dana desa, pemerintah melakukan sinergi antar menteri maupun daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, aparat pengawas di daerah sampai dengan KPK.
“Masyarakat desa dapat melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat melakukan pengawasan kinerja kepala desa, camat dapat melakukan pengawasan desa melalui kegiatan fasilitasi, APIP dapat melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa, pendayagunaan asset desa serta penyelenggaraan pemerintahan desa, BPK dapat melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara (pemeriksaan administratif) dan KPK dapat melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah teridentifikasi tindak pidana korupsi,” ujar Andhika kepada para peserta rapat.
Untuk diketahui, adapun yang mejadi tugas BPD yakni, menggali aspirasi masyarakat; menampung aspirasi masyarakat; mengelola aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD; menyelenggarakan musyawarah desa; membentuk panitia pemilihan kepala desa; menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu; membahas dan menyepakati Ranperdes bersama kepala desa; melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.