GERAKNEWS.COM || JEMBER-Tiga pengedar pil okerbaya jenis pil Putih Berlogo Y dan Pil Kuning Berlogo DMP di sekitar kampus diamankan Polsek Sumbersari Polres Jember.
dari ketiga pengedar tersebut,Petugas mendapatkan barang bukti 1.821butir pil koplo berlogo Y dan Pil Kuning serta uang Rp 1.091.000(satu juta sembilan puluh satu ribu).
Menurut penjelasan Kapolsek Sumbersari kompol Sugeng SH,
ZL(21/perempuan)dengan alamat jalan jawa VII Kel/kec Sumbersari yang terlebih dulu diamankan petugas polsek Sumbersari,jumat (23/08/2022) sekitar jam 19.00wib.
ZL diamankan di rumahnya dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti pil Putih Y dengan jumlah 18 butir yang disimpan dalam 9 plastik klip serta uang hasil transaksi penjualan,Berdasarkan pengakuan ZL, pil dobel Y itu dibeli dari RY (21) alamat tegal gede kec Sumbersari Kab Jember,dan tersangka RY membeli okerbaya tersebut dari tersangka AG di Kec. Kalisat, Kab Jember.
AG tidak berkutik saat ditangkap petugas kemudian digelandang ke Mapolsek Sumbersari.
“Kini ke Tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek Sumbersari guna kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” tukasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Team/Red-Humas)