GERAKNEWS.COM // NIAS
Bertempat di UPTD Puskesmas Hiliweto-Gido, Senin (2/12/2024), Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kesehatan P2KB memulai kegiatan penilaian Dokumen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kegiatan ini berlangsung mulai 2 sampai 6 Desember 2024 dan diikuti 12 puskesmas dari 10 kecamatan se-Kabupaten Nias.
Terdapat sejumlah kriteria penilaian, yakni pengelolaan keuangan di puskesmas, klarifikasi dokumen dan penilaian, peninjauan sarana dan prasaran puskesmas serta pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara untuk susunan tim penilai terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Nias, dan Kepala BPKPD Kabupaten Nias.
Dari hasil penilaian ini, Pemerintah Kabupaten Nias berharap puskesmas nantinya melakukan perubahan mendasar agar lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelayanan.
Sedangkan penerapan BLUD di puskesmas bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelayanan kesehatan, memastikan layanan yang tepat sasaran, dan meningkatkan akuntabilitas.
Usai pembukaan di Puskesmas Hiliweto-Gido, tim penilai bertolak menuju Puskesmas Sogae’adu dan berakhir di Puskesmas Idanogawo.